Kita sebagai manusia tentu tidak dapat melepaskan diri dari  kaidah-kaidah hukum yang berlaku. Hukum merupakan salah satu kaidah yang mengatur kedidupan antar individu, dan telah mnguasai kehidupan kita sebagai manusia sejak kita dilahirkan untuk memerikan arahan ataupun gambaran mengenai apa yang boleh dan tidaknya kita perbuat.




Bidang hukum itu begitu luas dan mencakup banyak hal maka tidak akan dapat mencakup secara keseluruhan. Maka dari itu L. J Van Apeldoorn mengemukakan bahwa tidak mungkin memberikan suatu definisi tentang apakah yang disebut hukum itu. Definisi tentang hukum sulit untuk dibuat karena tidak mungkin untuk mengadakan sesuai dengan kenyataannya.




Dalam kehidupan sehari-hari, kaidah hukum bukanlah satu-satunya kaidah yang mngatur kehidupan antar individu, kelompok, ataupun masyarakat. Berbagai macam kaidah yang ada itu dapat dibagi menjadi dua, yaitu kaidah aspek pribadi dan kaidah aspek antar pribadi atau bermasyarakat.




  • Yang termasuk dalam tata kaidah aspek pribadi adalah :
  1. Tata kaidah kepercayaan
  2. Tata kaidah kesusilaan

  • Sedangkan yang tergolong dalam tata kaidah aspek hidup antar pribadi atau bermasyarakat, yaitu :
  1. Tata kaidah sopan santun
  2. Tata kaidah hukum







Berikut beberapa pengertian Hukum :

  1. Sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran
  2. Sebagai disiplin, yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala yang dihadapi
  3. Sebagai kaidah yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan
  4. Sebagai tata hukum,yakni struktur dan proses perangkat kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu dan biasanya berbentuk tulisan
  5. Hukum sebagai petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hukum
  6. Sebagai keputusan penguasa, yakni proses diskresi yang menyangkut pembuatan keputusan yang dibuat atas pertimbangan yang bersifat personal
  7. Sebagai proses pemerintahan, yaitu hukum dianggap sebagai suatu perintah atau larangan yang berasal dari badan negara yang berwenang dan didukung dengan kemampuan serta kewenangan dan dipaksakan
  8. Sebagai tindak ajeg atau perikelakuan teratur, yaitu perikelakuan atau tingkah laku yang dilakukan berulang-ulang dengan cara yang sama serta tujuan yang sama pula
  9. Sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang dianggap baik dan buruk.