Pengertian Sistem dalam Sistem Hukum Indonesia
Pengertian sistem, dalam kamus bahasa inggris yang berjudul The American Heritage Dictionary Of The English Language disebutkan bahwa "a group of interacting, interrelated or interdependent elements forming or regarded as forming a collective entity."
Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan dua ciri, yaitu :
1.hubungan dan saling ketergantungan di antara bagian-bagian atau elemen-elemen dalam sistem
2.merupakan suatu entity
Tiap-tiap bagian tersebut mempunyai fungsi yang saling berhubungan dan saling tergantung, dimana bila suatu fungsi tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya, akan terjadi hambatan dan bagian yang lain akan menjadi tidak berfungsi dengan baik.
Gambaran konkret bekerja suatu sistem misalnya mobil. Mobil terdiri dari berbagai komponen-komponen yang saling terikat satu sama lain. Contohnya jika salah satu komponen itu rusak atau ban nya kempes maka mobil tersebut tidak dapat berjalan dengan sempurna. Ini juga berlaku bagi komponen-kompenan lain yang juga mengalami kerusakan seperti aki mobil yang mengalami kerusakan juga dapat membuat mobil tidak dapat dihidupkan.
Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan dua ciri, yaitu :
1.hubungan dan saling ketergantungan di antara bagian-bagian atau elemen-elemen dalam sistem
2.merupakan suatu entity
Tiap-tiap bagian tersebut mempunyai fungsi yang saling berhubungan dan saling tergantung, dimana bila suatu fungsi tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya, akan terjadi hambatan dan bagian yang lain akan menjadi tidak berfungsi dengan baik.
Gambaran konkret bekerja suatu sistem misalnya mobil. Mobil terdiri dari berbagai komponen-komponen yang saling terikat satu sama lain. Contohnya jika salah satu komponen itu rusak atau ban nya kempes maka mobil tersebut tidak dapat berjalan dengan sempurna. Ini juga berlaku bagi komponen-kompenan lain yang juga mengalami kerusakan seperti aki mobil yang mengalami kerusakan juga dapat membuat mobil tidak dapat dihidupkan.