Selasa, 21 Maret 2017

Van Vollenhoven adalah seorang pakar yang secara tegas membedakan administrasi negara dan hukum tata negara.

Van Vollenhoven yang mengetengahkan teori residu menjelaskan bahwa lapangan hukum administrasi negara adalah "sisa atau residu" dari lapangan hukum setelah dikurangi hukum tata negara, hukum pidana materiil dan hukum perdata materiil.

Adanya teori residu ini memperjelas perbedaan antara hukum administrasi negara dan ilmu hukum lainnya, terutama dengan HTN. Lapangan hukum administrasi negara mempunyai wilayah yang tidak dibahas dalam lapangan hukum perdata, hukum pidana, ataupun hukum tata negara.

Oppenheim memberikan satu penegasan yang memperkuat pendapat Vollenhoven tentang adanya garis tegas antara HAN dan HTN. Ia menyatakan bahwa hukum administrasi negara membahas negara dalam keadaan bergerak (state in progres) atau staats in beveging, yakni mempelajari segala kewenangan atau aparatur dalam menjalankan proses-proses pemerintahan.

Sementara itu, hukum tata negara melihat atau membahas negara dalam keadaan diam (state in still) atau staats in rust dalam pengertian membahas negara atau kewenangan lembaga-lembaganya, tetapi sebatas memerinci tugas dan kewenangan itu sendiri, tanpa membahas bagaimana kewenangan itu dijalankan dalam pemerintahan sehari-hari.

Pendapat lain yang serupa dengan pandangan Van Vollenhoven dan Oppenheim  dikemukakan oleh Romeyn  yang melihat HAN sebagai pengatur pelaksanaan teknisnya. Demikian juga Donner menganggap bahwa hukum tata negara sebagai hukum yang menetapkan tugas dan kewenangan lembaga negara. Akan tetapi, hukum administrasi negaralah yang melakukan tugas dan kewajiban yang sudah ditetapkan oleh hukum tata negara.

Logeman juga menambahkan pendapatnya untuk memperkuat asumsi dasar bahwa hukum tata negara dan hukum administrasi negara adalah sesuatu yang berbeda dan terpisah. Menurutnya, hukum tata negara menetapkan kompetensi atau kewenangannya, sedangkan tugas hukum administrasi negaralah membahas hubungan istimewa tersebut.

anak hukum . 2017 Copyright. All rights reserved. Designed by Blogger Template | Free Blogger Templates