Minggu, 02 April 2017

Timbulnya ilmu negara dimulai saaat berkobarnya api revolusi sejak proklamasi 17 agustus 1945.

Secara terminilogi bahasa, ilmu negara terdiri dari dua gabungan kata, yakni ilmu dan negara. Ilmu berarti suatu sistem pengetahuan (supernatural, knowledge, esoteric wisdom, science), sedangkan pengertian negara dirumuskan juga dalam berbagai definisi, seperti dikemukakan oleh para ahli pikir, yaitu :

1.Aristoteles, negara (polis) ialah persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya.
2.Jean Bodin, negara ialah suatu persekutuan dari keluarga-keluarga dengan segala kepentingannya yang dipimpin oleh suatu kekuasaan yang berdaulat.
3.Hans Kelsen, negara ialah suatu susunana pergaulan hidup bersama dengan tata paksa.
4.Logeman, negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggrakan suatu masyarakat.

Istilah ilmu negara diambil dari istilah bahasa belanda Staatsleer yang diambil dari istilah bahasa Jerman, Staatslehre. Di dalambahasa inggris disebut Theory Of State atau The General Theory Of State atau Political Theory, sedangkan dalam bahasa perancis dinamakan Theorie d'etat (Basah,1994: 3).

Timbulnya istilah ilmu negara atau Staatslehre sebagai istilah adalah sebagai akibat dari penyelidikan dari seorang Sarjana Jerman bernama Georg Jellinek dalam bukunya Allgemeine Staatslehre. Itulah sebabnya Georg Jellinek  dianggap sebagai Bapak Ilmu Negara.

Sebutan bapak dalam salah satu cabang ilmu pengetahuan adalah untuk menunjukkan bahwa orang itulah yang pertama kali melihat cabang ilmu pengetahuan itu sebagai satu kesatuan, keseluruhan, dan sistematik.

Ilmu negara adalah ilmu pengetahuan yang menyelidiki asas-asas pokok dan pengertian-pengertian pokok tentang negara dan hukum tata negara.

Di Indonesia, istilah ilmu negara pertama kali digunakan oleh univertsitas Gadjah Mada Yogyakarta pada tahun 1946. Walaupun pada mulanya terdapat perbedaan pandangan mengenai penggunaan istilah ilmu negara, tetapi pada akhirnya disepakati penggunaannya.

Ilmu negara adalah ilmu yang menyelidiki pengertian pokok dan sendi-sendi pokok dari negara dan hukum pada umumnya. Makasud pengertian disini yaitu menitikberatkan kepada suatu pengetahuan, sedangkan maksud sendi adalah menitikberatkan kepada suatu asas atau kebenaran.

Menurut Roelof Kranenburg, ilmu negara adalah ilmu tentang negara, dimana diadakan penyelidikan tentang sifat hakikat, struktur, bentuk, asal mula, ciri-ciri serta seluruh persoalan disekitar negara. Lebih lanjut, Hermann Heller dalam bukunya staatslehre lebih menitikberatkan pengertian ilmu negara dari sesuatu negara yang lebih menyesuaikan dirinya dengan perkembangan dan mempunyai ciri-ciri khusus yang mungkin tidak dimiliki oleh negara-negara lain.

Dalam pandangan Soehino,ilmu negara adalah ilmu yang menyelidiki atau membicarakan negara, ini telah nyata ditunjukkan sendiri oleh namanya (Koesnardi dan Saragih, 1995: 1) C.S.T Kansil lebih berfokus bahwa ilmu negara adalah ilmu pengetahuan yang menyelidiki atau mempelajari sendi (asas-asas pokok) dan pengertian tentang negara.

Hal tersebut senada dengan Moh. Koesnardi yang juga menyebut sebagai ilmu pengetahuan yang menyelidiki asas-asas pokok dan pengertian pokok tentang negara dan hukum tata negara.




anak hukum . 2017 Copyright. All rights reserved. Designed by Blogger Template | Free Blogger Templates