Kamis, 20 April 2017

Sebelum menjelaskan mengenai karakteristik jabatan, saya ingin menjelaskan terlebih dulu apa itu jabatan. Jabatan merupakan bidang urusan (kelompok aktivitas) pemerintahan tertentu yang bulat, dan bersifat kekal (continue), yang dapat dipegang oleh seseorang.




Berdasarkan pengertian jabatan diatas, dapat diketahui hakikat jabatan itu, yakni :

1. Suatu jabatan bersifat continue (kekal) walaupun kadang para pejabatnya suka berganti-ganti

2. Jabatan merupakan tempat wewenang. Wewenang adalah hak untuk melakukan sesuatu atau memerintah orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu agar mencapai tujuan tertentu.

3.Jabatan untuk menjalankan suatu tugas dalam bidang tertentu dalam pemerintahan yang bulat




Berikut dibawah ini merupakan karakteristik jabatan.

Karakteristik Jabatan :

1. Pada umumnya setiap jabatan memiliki masa tertentu untuk dipangku oleh seseorang dan ada pula yang tidak memiliki masa tertentu. Jabatan yang memiliki masa tertentu contohnya seperti jabatan presiden, gubernur,DPR, dan lain sebagainya. Sedangkan contoh jabatan yang tak memiliki masa tertentu seperti jabatan seorang raja, dosen dan jabatan pegawai negeri (sampai yang bersangkutan pensiun).

2. Dalam ketatausahaan negara tiap jabatan memerlukan pengangkatan, tetapi tidak setiap jabatan memerlukan pemilihan pemangkunya. Jabatan yang pemangkunya perlu dipilih sebelum diangkat misalnya ialah jabatan presiden. Sedangkan jabatan yang pemangkunya dapat langsung diangkat tanpa perlu dipilih misalnya jabatan menteri.

3.Jabatan yang dipegang oleh seorang pejabat yang menjadi pemangkunya secara resmi bersifat tunggal, dalam arti tidak dapat begitu saja digantikan oleh orang lain sebagai pemangkunya tanpa adanya acara yang resmi.


anak hukum . 2017 Copyright. All rights reserved. Designed by Blogger Template | Free Blogger Templates